Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

UU Nomor 13 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang HORTIKULTURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan sumber daya buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dimanfaatkan secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. (2) Pemanfaatan sumber daya buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengutamakan yang mengandung komponen hasil produksi dalam negeri. Bagian Kedua . . . depkumham.go.id
Your Correction