Correct Article 10
UU Nomor 13 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang HORTIKULTURA
Current Text
(1) Rencana hortikultura nasional menjadi pedoman untuk menyusun perencanaan hortikultura provinsi.
(2) Rencana hortikultura provinsi menjadi pedoman untuk menyusun perencanaan hortikultura kabupaten/kota.
(3) Rencana hortikultura kabupaten/kota menjadi pedoman untuk pengembangan hortikultura setempat.
(4) Rencana hortikultura nasional, rencana hortikultura provinsi, dan rencana hortikultura kabupaten/kota menjadi pedoman bagi pelaku usaha dalam pengembangan hortikultura.
BAB IV . . .
depkumham.go.id
Your Correction
