Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

UU Nomor 13 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang HORTIKULTURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanan hortikultura diwujudkan dalam bentuk rencana hortikultura. (2) Rencana hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rencana hortikultura nasional; b. rencana hortikultura provinsi; dan c. rencana hortikultura kabupaten/kota. (3) Rencana hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction