Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 13 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang HORTIKULTURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mencakup aspek: a. sumber daya manusia; b. sumber daya alam; c. sumber daya buatan; d. sasaran produksi dan konsumsi; e. kawasan hortikultura; f. pembiayaan, penjaminan, dan penanaman modal; dan g. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Aspek perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan yang utuh serta memiliki keterkaitan antara satu dan yang lain.
Your Correction