Correct Article 6
UU Nomor 13 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang HORTIKULTURA
Current Text
(1) Perencanaan hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mencakup aspek:
a. sumber daya manusia;
b. sumber daya alam;
c. sumber daya buatan;
d. sasaran produksi dan konsumsi;
e. kawasan hortikultura;
f. pembiayaan, penjaminan, dan penanaman modal;
dan
g. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Aspek perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan satu kesatuan yang utuh serta memiliki keterkaitan antara satu dan yang lain.
Your Correction
