Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 13 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang HORTIKULTURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lingkup pengaturan penyelenggaraan hortikultura meliputi: a. perencanaan; b. pemanfaatan dan pengembangan sumber daya; c. pengembangan hortikultura; d. distribusi, perdagangan, pemasaran, dan konsumsi; e. pembiayaan, penjaminan, dan penanaman modal; f. sistem informasi; g. penelitian dan pengembangan; h. pemberdayaan; i. kelembagaan; j. pengawasan; dan k. peran serta masyarakat.
Your Correction