Correct Article 5
UU Nomor 13 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MAYBRAT DI PROVINSI PAPUA BARAT
Current Text
(1) Kabupaten Maybrat mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Distrik Fef Kabupaten Tambrauw, Distrik Senopi dan Distrik Kebar Kabupaten Manokwari;
b. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Moskona Utara dan Distrik Moskona Selatan Kabupaten Teluk Bintuni;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Kokoda dan Distrik Kais Kabupaten Sorong Selatan; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Distrik Moswaren, Distrik Wayer, dan Distrik Sawiat Kabupaten Sorong Selatan.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Maybrat secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Maybrat.
Your Correction
