Correct Article 16
UU Nomor 13 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MAYBRAT DI PROVINSI PAPUA BARAT
Current Text
(1) Pemerintah Kabupaten Sorong sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Maybrat sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut- turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maybrat pertama kali sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Pemerintah Provinsi Papua Barat memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Maybrat sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maybrat pertama kali sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(3) Pemberian . . .
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Maybrat.
(4) Apabila Pemerintah Kabupaten Sorong tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Sorong untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Maybrat.
(5) Apabila Pemerintah Provinsi Papua Barat tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Papua Barat untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Maybrat.
(6) Penjabat Bupati Maybrat menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Sorong.
(7) Penjabat Bupati Maybrat menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Papua Barat.
Your Correction
