Correct Article 52
UU Nomor 13 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Current Text
(1) Dewan Pengawas BP DAU terdiri atas 9 (sembilan) orang anggota.
(2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur masyarakat 6 (enam) orang dan unsur Pemerintah 3 (tiga) orang.
(3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur Majelis Ulama INDONESIA, organisasi masyarakat Islam, dan tokoh masyarakat Islam.
(4) Unsur . . .
(4) Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjuk dari departemen yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang agama.
(5) Dewan Pengawas BP DAU dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua.
(6) Ketua dan wakil ketua dewan pengawas dipilih dari dan oleh anggota Dewan Pengawas.
Your Correction
