Correct Article 35
UU Nomor 13 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Current Text
(1) Transportasi Jemaah Haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Your Correction
