Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 16
UU Nomor 13 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Anggota KPHI diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri setelah mendapat pertimbangan DPR.
Your Correction
Anggota KPHI diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri setelah mendapat pertimbangan DPR.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion