Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

UU Nomor 13 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPHI dibentuk untuk melakukan pengawasan dalam rangka meningkatkan pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji INDONESIA. (2) KPHI bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (3) KPHI . . . (3) KPHI bertugas melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji serta memberikan pertimbangan untuk penyempurnaan Penyelenggaraan Ibadah Haji INDONESIA. (4) KPHI memiliki fungsi: a. memantau dan menganalisis kebijakan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji INDONESIA; b. menganalisis hasil pengawasan dari berbagai lembaga pengawas dan masyarakat; c. menerima masukan dan saran masyarakat mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji; dan d. merumuskan pertimbangan dan saran penyempurnaan kebijakan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. (5) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, KPHI dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) KPHI melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara tertulis kepada PRESIDEN dan DPR paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction