Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

UU Nomor 13 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah sebagai penyelenggara Ibadah Haji berkewajiban mengelola dan melaksanakan Penyelenggaraan Ibadah Haji. (2) Pelaksana Penyelenggaraan Ibadah Haji berkewajiban menyiapkan dan menyediakan segala hal yang terkait dengan pelaksanaan Ibadah Haji sebagai berikut: a. penetapan BPIH; b. pembinaan Ibadah Haji; c. penyediaan Akomodasi yang layak; d. penyediaan Transportasi; e. penyediaan konsumsi; f. Pelayanan Kesehatan; dan/atau g. pelayanan administrasi dan dokumen. (3) Ketentuan . . . (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Penyelenggara Ibadah Haji diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction