Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 65

UU Nomor 13 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPHI sudah harus dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan. (2) Pemerintah . . . (2) Pemerintah menjalankan tugas dan fungsi KPHI sampai dengan terbentuknya KPHI.
Your Correction