Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

UU Nomor 13 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Biro perjalanan wisata dapat ditetapkan sebagai penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut: a . terdaftar sebagai biro perjalanan wisata yang sah; b. memiliki kemampuan teknis dan finansial untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah; dan c. memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas Ibadah Umrah.
Your Correction