Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

UU Nomor 13 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji disampaikan kepada PRESIDEN dan DPR paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Penyelenggaraan Ibadah Haji selesai. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila terdapat sisa dimasukkan dalam DAU.
Your Correction