Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

UU Nomor 13 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jemaah Haji menerima pengembalian BPIH dalam hal: a. meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan Ibadah Haji; atau b. batal keberangkatannya karena alasan kesehatan atau alasan lain yang sah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembalian dan jumlah BPIH yang dikembalikan diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction