Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 13 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KONAWE UTARA DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Konawe Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Your Correction