Correct Article 16
UU Nomor 13 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KONAWE UTARA DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Current Text
(1) Pemerintah Kabupaten Konawe sesuai kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan . . .
pemerintahan Kabupaten Konawe Utara sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(2) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Konawe Utara sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut- turut.
(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Konawe Utara.
(4) Apabila Kabupaten Konawe tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten Konawe untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.
(5) Apabila Provinsi Sulawesi Tenggara tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Provinsi Sulawesi Tenggara untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.
(6) Penjabat Bupati Konawe Utara menyampaikan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Konawe.
(7) Penjabat Bupati Konawe Utara menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Sulawesi Tenggara.
Your Correction
