Correct Article 34
UU Nomor 13 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1)LPSK menentukan kelayakan diberikannya bantuan kepada Saksi dan/atau Korban.
(2)Dalam hal Saksi dan/atau Korban layak diberi bantuan, LPSK menentukan jangka waktu dan
besaran biaya yang diperlukan.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta jangka waktu dan besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
