Correct Article 28
UU Nomor 13 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
Perjanjian perlindungan LPSK terhadap Saksi dan/atau Korban tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) diberikan dengan mempertimbangkan syarat sebagai berikut:
a. sifat pentingnya keterangan Saksi dan/atau Korban;
b.tingkat ancaman yang membahayakan Saksi dan/atau Korban;
c.hasil analisis tim medis atau psikolog terhadap Saksi dan/atau Korban;
d.rekam jejak kejahatan yang pernah dilakukan oleh Saksi dan/atau Korban.
Your Correction
