Correct Article 23
UU Nomor 13 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1)Anggota LPSK diangkat oleh PRESIDEN dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2)Untuk dapat diangkat menjadi anggota LPSK harus memenuhi syarat:
a. warga negara INDONESIA;
b. sehat jasmani dan rohani;
c.tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling singkat 5 (lima) tahun;
d.berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat proses pemilihan;
e.berpendidikan paling rendah S 1 (strata satu);
f.berpengalaman di bidang hukum dan hak asasi manusia paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
g.memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; dan
h.memiliki nomor pokok wajib pajak.
Your Correction
