Correct Article 17
UU Nomor 13 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
Masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua LPSK selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Your Correction
