Correct Article 16
UU Nomor 13 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) LPSK terdiri atas Pimpinan dan Anggota.
(2)Pimpinan LPSK terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua yang merangkap anggota.
(3)Pimpinan LPSK dipilih dari dan oleh anggota LPSK.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Pimpinan LPSK diatur dengan Peraturan LPSK.
Your Correction
