Correct Article 11
UU Nomor 13 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) LPSK merupakan lembaga yang mandiri.
(2) LPSK berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik INDONESIA.
(3) LPSK mempunyai perwakilan di daerah sesuai dengan keperluan.
Your Correction
