Correct Article 5
UU Nomor 13 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Seorang Saksi dan Korban berhak:
a.memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
b.ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;
c.memberikan keterangan tanpa tekanan;
d.mendapat penerjemah;
e.bebas dari pertanyaan yang menjerat;
f.mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus;
g.mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan;
h.mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan;
i.mendapat identitas baru;
j.mendapatkan tempat kediaman baru;
k.memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan;
l.mendapat nasihat hukum; dan/atau
m.memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir.
(2)Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Saksi dan/atau Korban tindak pidana dalam kasus-kasus tertentu sesuai dengan keputusan LPSK.
Your Correction
