Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

UU Nomor 13 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2006

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran Tahun Anggaran 2006 ditampung pada pembiayaan perbankan dalam negeri dan dapat digunakan sebagai dana talangan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun-tahun anggaran berikutnya.
Your Correction