Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

UU Nomor 13 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2006

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam keadaan darurat Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2006.
Your Correction