Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

UU Nomor 13 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2006

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a terdiri dari: a. Dana … a. Dana bagi hasil; b.Dana alokasi umum; c. Dana alokasi khusus. (2) Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp59.358.396.140.000,00 (lima puluh sembilan triliun tiga ratus lima puluh delapan miliar tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus empat puluh ribu rupiah). (3) Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp145.664.200.000.000,00 (seratus empat puluh lima triliun enam ratus enam puluh empat miliar dua ratus juta rupiah). (4) Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp11.569.800.000.000,00 (sebelas triliun lima ratus enam puluh sembilan miliar delapan ratus juta rupiah). (5) Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Your Correction