Correct Article 9
UU Nomor 13 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2006
Current Text
(1) Anggaran belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. Dana perimbangan;
b. Dana otonomi khusus dan penyesuaian.
(2) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp216.592.396.140.000,00 (dua ratus enam belas triliun lima ratus sembilan puluh dua miliar tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus empat puluh ribu rupiah).
(3) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp3.477.120.000.000,00 (tiga triliun empat ratus tujuh puluh tujuh miliar seratus dua puluh juta rupiah).
Your Correction
