Correct Article 5
UU Nomor 13 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2006
Current Text
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 terdiri dari:
a.Anggaran belanja pemerintah pusat;
b.Anggaran belanja daerah.
(2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar Rp427.598.300.000.000,00 (empat ratus dua puluh tujuh triliun lima ratus sembilan puluh delapan miliar tiga ratus juta rupiah).
(3) Anggaran belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp220.069.516.140.000,00 (dua ratus dua puluh triliun enam puluh sembilan miliar lima ratus enam belas juta seratus empat puluh ribu rupiah).
(4) Jumlah anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2006 sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat
(3) direncanakan sebesar Rp647.667.816.140.000,00 (enam ratus empat puluh tujuh triliun enam ratus enam puluh tujuh miliar delapan ratus enam belas juta seratus empat puluh ribu rupiah).
Your Correction
