Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 13 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2006

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri dari: a. Penerimaan sumber daya alam; b.Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara; c. Penerimaan negara bukan pajak lainnya. (2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp151.641.605.700.000,00 (seratus lima puluh satu triliun enam ratus empat puluh satu miliar enam ratus lima juta tujuh ratus ribu rupiah). (3) Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp23.278.000.000.000,00 (dua puluh tiga triliun dua ratus tujuh puluh delapan miliar rupiah). (4) Penerimaan negara bukan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp30.372.670.462.000,00 (tiga puluh triliun tiga ratus tujuh puluh dua miliar enam ratus tujuh puluh juta empat ratus enam puluh dua ribu rupiah). (5) Rincian penerimaan negara bukan pajak Tahun Anggaran 2006 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini. Pasal 5 …
Your Correction