Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

UU Nomor 13 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI BANGKA BELITUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Bangka Belitung meliputi wilayah Provinsi Bangka Belitung. (2) Seluruh . . . (2) Seluruh pengadilan negeri di wilayah Provinsi Bangka Belitung merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Bangka Belitung.
Your Correction