Correct Article 2
UU Nomor 13 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI BANGKA BELITUNG
Current Text
(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Bangka Belitung meliputi wilayah Provinsi Bangka Belitung.
(2) Seluruh . . .
(2) Seluruh pengadilan negeri di wilayah Provinsi Bangka Belitung merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Bangka Belitung.
Your Correction
