Correct Article 10
UU Nomor 13 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KOTA BIMA DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Current Text
Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kota Bima, dipilih dan disahkan seorang walikota dan wakil walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kota Bima.
Your Correction
