Correct Article 5
UU Nomor 13 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KOTA BIMA DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Current Text
(1) Kota Bima mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Wera Kabupaten Bima;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Wawo Kabupaten Bima;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Belo Kabupaten Bima; dan
d. Sebelah...
d. sebelah barat berbatasan dengan daerah Teluk Bima.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kota Bima dan Kabupaten Bima secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
