Correct Article 1
UU Nomor 13 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KOTA BIMA DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Current Text
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksudkan dengan:
1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara dan Nusa Tenggara Timur.
3. Kabupaten...
3. Kabupaten Bima adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
4. Kota Administratif Bima adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 77 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kota Administratif Bima.
Your Correction
