Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

UU Nomor 13 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA BAU-BAU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada saat terbentuknya Kota Bau-Bau, penjabat Walikota Bau-Bau diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama PRESIDEN. (2) Walikota Adminstratif Bau-Bau diangkat sebagai penjabat Walikota Bau-Bau.
Your Correction