Correct Article 8
UU Nomor 13 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA BAU-BAU
Current Text
(1) Kewenangan Kota Bau-Bau sebagai daerah otonom mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.
(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi dan tenaga kerja.
Your Correction
