Correct Article 6
UU Nomor 13 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA BAU-BAU
Current Text
(1).
Kota Bau-Bau mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Kecamatan Selaku Kabupaten Sambas;
b. Sebelah timur dengan Kecamatan Samalantan Kabupaten Buton;
c. Sebelah selatan dengan Kecamatan Subgai Raya Kabupaten Buton dan;
d. sebelah barat dengan Laut Natuna.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kota Bau-Bau dan Kabupaten Buton secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Your Correction
