Correct Article 12
UU Nomor 13 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LUWU UTARA
Current Text
Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Luwu Utara untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan.
Your Correction
