Correct Article 8
UU Nomor 13 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LUWU UTARA
Current Text
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, dipilih dan diangkat seorang Bupati Kepala Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
