Correct Article 4
UU Nomor 13 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LUWU UTARA
Current Text
Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu dikurangi dengan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Your Correction
