Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

UU Nomor 13 Tahun 1998 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang atau badan/atau oraganisasi atau lembaga yang telah mendapatkan izin untuk melakukan pelayanan terhadap lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), dan/atau mendapatkan penghargaan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, menyalahgunakan izin dan/atau penghargaan yang diperolehnya dikenai sanksi administrasi berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. pencabutan penghargaan; d. penghentian pemberian bantuan; e. pencabutan izin operasional. (2) Tata cara pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah.
Your Correction