Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

UU Nomor 13 Tahun 1998 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Upaya peningkatan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia tidak potensial meliputi: a. pelayanan keagamaan dan mental spiritual; d. pelayanan kesehatan; e. pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum. f. pemberian kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum; g. perlindungan sosial.
Your Correction