Correct Article 12
UU Nomor 13 Tahun 1998 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Current Text
Upaya peningkatan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia tidak potensial meliputi:
a. pelayanan keagamaan dan mental spiritual;
d. pelayanan kesehatan;
e. pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum.
f. pemberian kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum;
g. perlindungan sosial.
Your Correction
