Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

UU Nomor 13 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1995 tentang PERHITUNGAN ANGGARAN BELANJA TAHUN 1993/1994

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 berubah menjadi sebesar Rp 60.512.737.775.280,00 (enam puluh triliun lima ratus dua belas miliar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus delapan puluh rupiah). (2) Sisa Anggaran Kurang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1992/93 berubah menjadi sebesar Rp 552.284.729.174,00 (lima ratus lima puluh dua miliar dua ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh empat rupiah).
Your Correction