Correct Article 1
UU Nomor 13 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1995 tentang PERHITUNGAN ANGGARAN BELANJA TAHUN 1993/1994
Current Text
(1) Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1993/94 adalah sebesar Rp 66.865.602.180.127,00 (enam puluh enam triliun delapan ratus enam puluh lima miliar enam ratus dua juta seratus delapan puluh ribu seratus dua puluh tujuh rupiah).
(2) Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94 adalah sebesar Rp
68.717.997.106.318,00 (enam puluh delapan triliun tujuh ratus tujuh belas miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta seratus enam ribu tiga ratus delapan belas rupiah).
(3) Sisa...
(3) Sisa Anggaran Kurang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1993/94 adalah sebesar Rp 1.852.394.926.191,00 (satu triliun delapan ratus lima puluh dua miliar tiga ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus dua puluh enam ribu seratus sembilan puluh satu rupiah).
(4) Perincian Perhitungan Pendapatan Negara, Belanja Negara dan Sisa Anggaran Kurang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) adalah seperti tersebut pada Lampiran UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
