Correct Article 36
UU Nomor 13 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang PERKERETAAPIAN
Current Text
(1) Selain Pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA, Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang perkeretaapian, dapat diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perkeretaapian.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berwenang untuk:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan, pengaduan atau keterangan tentang adanya tindak pidana;
b. memanggil dan memeriksa saksi dan/atau tersangka;
c. melakukan penggeledahan, penyegelan dan/atau penyitaan alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana;
d. melakukan pemeriksaan tempat yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana;
c. meminta keterangan kepada saksi-saksi dan mengumpulkan
barang bukti dari orang dan/atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana;
f. membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan;
g. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana.
(3) Pelaksanaan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2), dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
