Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

UU Nomor 13 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang PERKERETAAPIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan pelayanan angkutan orang atau barang dilakukan setelah dipenuhinya syarat-syarat umum angkutan yang ditetapkan badan penyelenggara berdasarkan UNDANG-UNDANG ini. (2) Karcis penumpang atau surat angkutan barang merupakan tanda bukti terjadinya perjanjian angkutan.
Your Correction