Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

UU Nomor 13 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang PERKERETAAPIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Angkutan kereta api khusus berfungsi untuk melayani kegiatan badan usaha tertentu di bidang industri, pertanian, pertambangan, dan kepariwisataan.
Your Correction