Correct Article 18
UU Nomor 13 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang PERKERETAAPIAN
Current Text
Badan penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), berwenang melarang siapapun:
a. berada di daerah manfaat jalan kereta api;
b. menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api;
c. menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api;
d. berada di luar tempat yang disediakan untuk angkutan penumpang dan/atau barang;
e. mengganggu ketertiban dan/atau pelayanan umum.
Your Correction
