Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

UU Nomor 13 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang PERKERETAAPIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Badan penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), berwenang melarang siapapun: a. berada di daerah manfaat jalan kereta api; b. menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api; c. menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api; d. berada di luar tempat yang disediakan untuk angkutan penumpang dan/atau barang; e. mengganggu ketertiban dan/atau pelayanan umum.
Your Correction