Correct Article 17
UU Nomor 13 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang PERKERETAAPIAN
Current Text
(1) Pembangunan jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran air dan/atau prasarana lain yang menimbulkan atau memerlukan persambungan, pemotongan atau penyinggungan dengan jalur kereta api, dilaksanakan dengan cara yang tidak membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
